KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr,Wb
Segala
puji bagi Allah dengan segala firman-Nya telah membantu kami menyelesaikan
makalah ini, walaupun makalah ini masih banyak kekurangan. Kami harap bisa di
terima dan dapat memberi saran dan kritik yang baik. Tidak lupa Selawat serta
Salam semoga terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan kami
berterimakasih kepada Dosen Pembimbing Bapak DR. Madjid M.Pd telah memberi
kesempatan untuk kami dapat menyampaikan presentasi.
Makalah
ini kami buat bertujuan untuk memberikan sebuah informasi kepada pembaca
tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi guru yang berhubungan dengan
seorang guru harus mempunyai ijazah s1 sesuai dengan profesinya.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian, kami menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih.
Sidoarjo,
9 Oktober 2014
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Visi
Pendidikan Nasional yang tertuang pada rencana strategis Dapertemen Pendidikan
Nasional menghendaki terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dalam
upaya mencapai sasaran pendidikan bermutu, standar yang dinilai paling langsung
berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah
standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus
dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik
dan tenaga kependidikan mempunyai fungsi, peranan dan kedudukan yang strategis
dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui
jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Ini berarti bahwa untuk dapat
mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan
harus ditingkatkan. Tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi
akademik yang memadai dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi
akademik salah satu diantarannya ditunjukkan dengan ijazah dan sertifikat
keahlian yang harus dimilikinya. Ijazah yang harus dimiliki guru pada setiap
jenis dan jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
Sehingga dengan memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesinya guru dapat
mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian dari
Kualifikasi Akademik?
2.
Bagaimanakah standar
kualifikasi guru?
3.
Apa pengertian
kompetensi?
4.
Apa pengertian sertifikasi
guru?
5.
Apa manfaat dan tujuan
sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan?
6.
Apa syarat peserta
sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari kualifikasi akademik guru
2.
Untuk mengetahui
standar kualifikasi guru
3.
Untuk mengetahui
pengertian dari kompetensi
4.
Untuk mengetahui
pengertian dari sertifikasi guru
5.
Untuk mengetahui
manfaat dan tujuan sertifikasi guru dalam bidang profesi keguruan
6.
Untuk mengetahui syarat
peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu
keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu (menduduki
jabatan dsb). Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi
akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik
sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya yang
diperoleh dari proses pendidikan.[1]
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi
akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku ( Pasal 28 ayat
2 ).
2.
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Dijelaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB IV bagian
kesatu kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi pasal 8 dan 9 yang dihimpun oleh
redaksi Sunan Grafika (2005:7) sebagai berikut:
a. Pasal 8
“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
b. Pasal 9
“Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma iv”.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diatur beberapa hal tentang
kualifikasi akademik guru berdasarkan tingkatan pendidikan yaitu
1. Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang
pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini , kependidikan lain atau
psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk PAUD ( Pasal 29 ayat 1 ).
2. Pendidik
pada SD/MI memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan SD/MI , kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru
untuk SD/MI ( Pasal 29 ayat 2 ).
3. Pendidik
pada SMP/MTS memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c)
sertifikasi guru untuk SMP/MTS ( Pasal 29 ayat 3 ).
4. Pendidik
pada SMA atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMA/MA ( Pasal 29 ayat 4 ).
5. Pendidik
pada SMK/MAK atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMK/MAK ( Pasal 29 ayat 4 ).
6. Pendidik
pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ) latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (b) sertifikasi guru untuk
SDLB/SMPLB/SMALB ( Pasal 29 ayat 5 ).
3. PENGERTIAN
KOMPETENSI GURU
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan)
kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar
kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi di definisikan dalam
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
Secara singkat kompetensi bagi guru dapatlah disimpulkan
bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya.
Ada sekurang-kurangya empat
kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu:
1.)
Kompetensi
Profesional
Guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang
yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di
bidangnya.
Yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan
belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang
tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat
banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu
jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus
dikuasai guru, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar.
2.
Menguasai landasan-landasan
kependidikan.
3.
Mampu mengelola program belajar
mengajar.
4.
Mampu mengelola kelas.
5.
Mampu menggunakan media/sumber
belajar lainnya.
6.
Mampu mengelola interaksi belajar
mengajar.
7.
Mampu menilai prestasi peserta didik
untuk kepentingan pengajaran.
8.
Mengenal fungsi dan program
pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.
Mengenal penyelenggaraan
administrasi sekolah.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan
menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran,
dan
11.
Memiliki kepribadian yang tinggi.
2.) Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah
satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik merupakan
kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi
pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan sistematis,
baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh
minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang
bersangkutan.
Aspek yang terdapat dalam kompetensi
pedagogik diantaranya adalah:
a.
Menguasai karakteristik peserta
didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Indikator yang
muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
1)
Guru dapat mengidentifikasi
karakteristik peserta didik di kelasnya,
2)
Guru dapat mengidentifikasi potensi
peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
3)
Guru memastikan bahwa setiap peserta
didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran,
4)
Guru dapat mengatur kelas untuk
memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
5)
Guru membantu mengembangkan potensi
dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6)
Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak
merugikan peserta didik lainnya.
b.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang
mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi
mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:
1)
Guru memberikan kesempatan kepada
siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui
pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2)
Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda
dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran.
3)
Guru menggunakan berbagai teknik
untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik.
4)
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
c.
Mengembangkan kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu
menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai
dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1)
Guru merancang rencana pembelajaran yang
sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat
mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
2)
Guru menata materi pembelajaran
secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta
didik.
3) Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
medidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran
yang mendidik secara lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai
materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta
didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:
1)
Guru menyusun rancanagn pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
2) Guru Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan
memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
3) Guru memberikan
banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan
berinteraksi dengan peserta didik lain.
4)
Menggunakan media
pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta
didik.
e.
Mengembangkan potensi peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta
didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
f.
Melakukan komunikasi dengan peserta
didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan
respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
g.
Menilai dan mengevaluasi
pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas
proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.
3.) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan
norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja
sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial, yakni
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani. Kepribadian yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
.
Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas
serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini
memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya.
Seorang
guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas
kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan
siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai
waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan
belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga
disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1.
Kemampuan mengembangan kepribadian,
2.
Kemampuan berinteraksi dan
berkomunikasi,
3.
Kemampuan melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan.
Jika
kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian guru
meliputi:
1. Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial.
Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma,
2. Memiliki kepribadian yang dewasa,
dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang
memiliki etos kerja,
3. Memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4. Memiliki kepribadian yang berwibawa,
yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani,
5. Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan,
dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
4.) Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu
berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan
tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Menurut
Adam (1983) menyimpulkan tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun
dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu pengetahuan tentang
keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial),
kemampuan untuk berempati dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan
diri sendiri (locus of control).
Sedangkan
La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan bahwa kompetensi sosial dapat dilihat
sebagai perilaku prososial, altruistik, dan dapat bekerja sama. Anak-anak
yang sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan
guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon
secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang
lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam
Papalia dkk, 2002).
Sementara
itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa berdasarkan hasil berbagai penelitian
sejauh ini, kompetensi sosial merupakan fenomena unidemensional. Hal-hal yang
paling disepakati oleh para ahli psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak
adalah perilaku prososial atau prosocial orientation (suka menolong, dermawan,
empati) dan initiative taking versus social withdrawal dalam kontek interaksi
sosial atau disebut juga sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell,
1997). Aspek prosocial orientation terdiri dari kedermawanan
(generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others),
penanganan konflik, (conflict handling), dan suka menolong
(helpfulpness). Aspek Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk
melakukan inisiatif dalam situasi interaksi sosial dan Withdrawal behavior
dalam situasi tertentu (Rydell dkk, 1997).
Berdasarkan
uraian diatas, bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek prosocial
orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity),
empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan
konflik (conflik handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial
(social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam
situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi
tertentu.
Menurut Panduan Serftifikasi Guru
Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial
seorang guru, yaitu :
1.
Bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan
kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu , proses
sertifikasi dipandang sebagai bagian
esensial dalam upaya memperoleh
sertifikat kompetensi sesuai profesi
yang dipilhnya.[2]
Menurut
Kunandar dalam bukunya “Guru Profesional”, sertifikasi guru merupakan
keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab
arus globalisasi dan menyiasati sistem
desentralisasi.
5.
MANFAAT DAN TUJUAN SERTIFIKASI BAGI
GURU DALAM BIDANG PROFESI KEPENDIDIKAN
Manfaat Sertifikasi:
a.) Melindungi profesi guru dari praktik
layanan pendidik yang tidak kompeten sehingga dapat merusakcitra profesi guru
itu sendiri.
b.) Melindungi masyarakat dari praktek
pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidik dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.
c.) Menjadi wahana penjamin bagi LPTK ( yang bertugas
memepersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna
layanan pendidik.
d.) Menjaga lembaga penyelenggaraan
pendidik dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
Tujuan Sertifikasi:
a.)
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
nasional pendidikan.
b.)
Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
c.) Meningkatkan martabat guru sebagai
pendidik.
d)
Meningkatkan profesionalime guru.
e)
Meningkatkan kesejahteraan guru.
f)
Meningkatkan mutu seorang guru.
g)
Melindungi profesi pendidik dan
tenaga kependidikan.
h)
Melindungi masyarakat dari
peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan
tenaga kependidikan.
i) Membantu dan melindungi lembaga
penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk
melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
6.
SYARAT PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU
DALAM BIDANG PROFESI KEPENDIDIKAN
Adapun syarat peserta sertifikasi
bagi guru dalam bidang profesi kependidikan yaitu:
1.
Seorang guru harus memenuhi standart
kualifikasi akademik (S1 atau D4).
2. Menguasai standart kompetensi yang
dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Memiliki pengalaman mengajar minimal
5 tahun sebagai guru.
Seorang guru tidak akan bisa menjadi peserta sertifikasi
apabila guru tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pola pelaksanaan sertifikasi guru,
antar lain:
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntable.
Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar
pendidikan nasional.
Transparanyaitu mengacu kepada
proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan
pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan,
yang sebagai suatu system meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.
Akuntable yaitu proses sertifikasi
yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program
sertifikasi guru dilaksanakan dalam rangka memnuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi
dapat berjalan dengan efektif dan efesien, harus direncanakan secara matang dan
sistematis. . Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan
standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan
menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.
Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji
kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang
memenuhi persyaratan.
5. Menghargai pengalaman kerja guru.
Untuk
memperlancar pelaksanaan sertifikasi, pihak pengelola juga harus menghargai pengalaman mengajar yang dimiliki
oleh peserta sertifikasi dan tidak menganggap rendah tentang pengalaman
mengajar yang dimilikinya.
6. Jumlah peserta
sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta
penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah
yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta
sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan
dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per
Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penetapan
peserta sertifikasi guru dalam kependidikan didasarkan pada urutan prioritas
yang meliputi:
a.
Masa kerja
sebagai guru
Masa kerja
dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun
bukan PNS.
b.
Usia
Usia
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c.
Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan
adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai
peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru
bukan PNS yang telah memiliki SK.
d.
Beban kerja
Beban kerja
adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat
didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e.
Tugas tambahan
Tugas
tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang
bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan
yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua
Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi
Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f.
Prestasi kerja
Prestasi
kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru
atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping
itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
g.
.Lembaga Yang Terkait Dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan
sertifikasi guru dalam kependidikan
melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
(1) Ditjen PMPTK
(2) LPTK (
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )
(3)
LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan )
(4) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
(5) Guru.
Sertifikasi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus
memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi
dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi.
Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kualifikasi Akademik merupakan
tingkat pendidikan minimal yang harus ditempuh oleh seorang guru yang
dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) dan diploma IV (D IV)
Sertifikasi
merupakan upaya yang penting dilakukan untuk menjamin kualitas tenaga kerja
termasuk guru yang tugasnya sebagai pendidik. Jaminan kualitas kompetensi tenaga
kerja lulusan Sekolah Menengah Kejuruan atau lembaga pelatihan lainnya
dilakukan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Upaya untuk
menjamin kualitas kompetensi guru dilakukan dengan sertifikasi guru dalam
profesi kependidikan. Sertifikasi guru dalam profesi kependidikan dilakukan
dengan tiga pola yaitu: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi
guru, serta pemberian sertifikasi profesi secara langsung.
B.
SARAN
Sebagai seorang
calon guru, tentunya pembaca harus bisa memahami kompetensi-kompetensi yang
harus dimiliki seorang guru. Hal ini bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca
sudah mengerti tugas seorang guru yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah
mempersiapkan segala hal yang akan digunakan sebagai seorang guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Kunandar. 2007. Guru Profesional. PT
Raja Grafindo: Jakarta.
Amini, profesi keguruan, hal
34