Kamis, 22 Oktober 2015




KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum Wr,Wb
            Segala puji bagi Allah dengan segala firman-Nya telah membantu kami menyelesaikan makalah ini, walaupun makalah ini masih banyak kekurangan. Kami harap bisa di terima dan dapat memberi saran dan kritik yang baik. Tidak lupa Selawat serta Salam semoga terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan kami berterimakasih kepada Dosen Pembimbing Bapak DR. Madjid M.Pd telah memberi kesempatan untuk kami dapat menyampaikan presentasi.
            Makalah ini kami buat bertujuan untuk memberikan sebuah informasi kepada pembaca tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi guru yang berhubungan dengan seorang guru harus mempunyai ijazah s1 sesuai dengan profesinya.
            Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih.
           




                                                                                                            Sidoarjo, 9 Oktober 2014


                                                                                                Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
                 Visi Pendidikan Nasional yang tertuang pada rencana strategis Dapertemen Pendidikan Nasional menghendaki terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
                 Dalam upaya mencapai sasaran pendidikan bermutu, standar yang dinilai paling langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
                 Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai fungsi, peranan dan kedudukan yang strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan. Tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi akademik yang memadai dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
                 Kualifikasi akademik salah satu diantarannya ditunjukkan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang harus dimilikinya. Ijazah yang harus dimiliki guru pada setiap jenis dan jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), Sehingga dengan memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesinya guru dapat mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Kualifikasi Akademik?
2.      Bagaimanakah standar kualifikasi guru?
3.      Apa pengertian kompetensi?
4.      Apa pengertian sertifikasi guru?
5.      Apa manfaat dan tujuan sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan?
6.      Apa syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kualifikasi akademik guru
2.      Untuk mengetahui standar kualifikasi guru
3.      Untuk mengetahui pengertian dari kompetensi
4.      Untuk mengetahui pengertian dari sertifikasi guru
5.      Untuk mengetahui manfaat dan tujuan sertifikasi guru dalam bidang profesi keguruan
6.      Untuk mengetahui syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan.











                                                                                                                                   

BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
      Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu (menduduki jabatan dsb). Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya yang diperoleh dari proses pendidikan.[1]
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku ( Pasal 28 ayat 2 ).
2.      STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB IV bagian kesatu kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi pasal 8 dan 9 yang dihimpun oleh redaksi Sunan Grafika (2005:7) sebagai berikut:
a.       Pasal 8
“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
b.      Pasal 9
“Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma iv”.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diatur beberapa hal tentang kualifikasi akademik guru berdasarkan tingkatan pendidikan yaitu
1.        Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini , kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk PAUD ( Pasal 29 ayat 1 ).
2.        Pendidik pada SD/MI memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI , kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk SD/MI ( Pasal 29 ayat 2 ).
3.        Pendidik pada SMP/MTS memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMP/MTS ( Pasal 29 ayat 3 ).
4.        Pendidik pada SMA atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMA/MA ( Pasal 29 ayat 4 ).
5.        Pendidik pada SMK/MAK atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMK/MAK ( Pasal 29 ayat 4 ).
6.        Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (b) sertifikasi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB ( Pasal 29 ayat 5 ).




3.       PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Secara singkat kompetensi bagi guru dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Ada sekurang-kurangya empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu:
1.)       Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.    Menguasai bahan ajar.
2.    Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3.    Mampu mengelola program belajar mengajar.
4.    Mampu mengelola kelas.
5.    Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6.    Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.    Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.    Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.    Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.     Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian  pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11.     Memiliki kepribadian yang tinggi.
2.)     Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik diantaranya adalah:
a.    Menguasai karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
1)        Guru dapat mengidentifikasi karakteristik peserta didik di kelasnya,
2)       Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
3)      Guru memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran,
4)    Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
5)    Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6)    Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:
1)        Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2)   Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran.
3)    Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik.
4)   Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
c.    Mengembangkan kurikulum
 Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1)     Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
2)      Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3)   Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
d.   Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:
1)   Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
   2)     Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
  3)       Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
  4)        Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
e.    Mengembangkan potensi peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
f.     Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
g.    Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.

3.)    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
. Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya.
Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1.        Kemampuan mengembangan kepribadian,
2.        Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3.        Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi:
1.      Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
2.      Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja,
3.      Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4.      Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani,
5.      Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.



4.)   Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Menurut Adam (1983) menyimpulkan tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu pengetahuan tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial), kemampuan untuk berempati dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of control).
Sedangkan La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan bahwa kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan dapat bekerja sama.  Anak-anak yang sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam Papalia dkk, 2002).
Sementara itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan fenomena unidemensional. Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell, 1997). Aspek prosocial orientation terdiri  dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan  konflik, (conflict handling), dan suka menolong (helpfulpness). Aspek  Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu (Rydell dkk, 1997).
Berdasarkan uraian diatas,  bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflik handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi tertentu.
Menurut Panduan Serftifikasi Guru Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial seorang guru, yaitu :
1.        Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.        Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu , proses sertifikasi  dipandang sebagai bagian esensial  dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai  profesi yang dipilhnya.[2]
Menurut Kunandar dalam bukunya “Guru Profesional”, sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati  sistem desentralisasi.

5.      MANFAAT DAN TUJUAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM BIDANG PROFESI KEPENDIDIKAN
Manfaat Sertifikasi:
a.)    Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidik yang tidak kompeten sehingga dapat merusakcitra profesi guru itu sendiri.
b.)     Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidik dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.
c.)     Menjadi wahana penjamin bagi LPTK ( yang bertugas memepersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidik.
d.)   Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidik dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Tujuan Sertifikasi:
a.) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan nasional pendidikan.
b.)    Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.)       Meningkatkan martabat guru sebagai pendidik.
d)     Meningkatkan profesionalime guru.
e)      Meningkatkan kesejahteraan guru.
f)       Meningkatkan mutu seorang guru.
g)      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
h)      Melindungi masyarakat dari peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
i)       Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.

6.      SYARAT PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM BIDANG PROFESI KEPENDIDIKAN
Adapun syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam bidang profesi kependidikan yaitu:
1.      Seorang guru harus memenuhi standart kualifikasi akademik (S1 atau D4).
2.   Menguasai standart kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun sebagai guru.
Seorang guru tidak akan bisa menjadi peserta sertifikasi apabila guru tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pola pelaksanaan sertifikasi guru, antar lain:
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntable.
         Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional.
         Transparanyaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu system meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.
      Akuntable yaitu proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2.      Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
                      Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program sertifikasi guru dilaksanakan dalam rangka memnuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien, harus direncanakan secara matang dan sistematis. . Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.  Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.


5.      Menghargai pengalaman kerja guru.
Untuk memperlancar pelaksanaan sertifikasi, pihak pengelola juga harus  menghargai pengalaman mengajar yang dimiliki oleh peserta sertifikasi dan tidak menganggap rendah tentang pengalaman mengajar yang dimilikinya.
6.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
            Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru  serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7.      Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam kependidikan didasarkan pada urutan prioritas yang meliputi:
a.          Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
b.       Usia 
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c.        Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK.



d.       Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e.        Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f.        Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
g.      .Lembaga  Yang Terkait Dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam kependidikan  melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
 (1) Ditjen PMPTK
(2) LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )
            (3) LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan )
 (4) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
 (5) Guru.
Sertifikasi  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi. Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kualifikasi Akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus ditempuh oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) dan diploma IV (D IV)
Sertifikasi merupakan upaya yang penting dilakukan untuk menjamin kualitas tenaga kerja termasuk guru yang tugasnya sebagai pendidik. Jaminan kualitas kompetensi tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Kejuruan atau lembaga pelatihan lainnya dilakukan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Upaya untuk menjamin kualitas kompetensi guru dilakukan dengan sertifikasi guru dalam profesi kependidikan. Sertifikasi guru dalam profesi kependidikan dilakukan dengan tiga pola yaitu: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, serta pemberian sertifikasi profesi secara langsung.

B.     SARAN
Sebagai seorang calon guru, tentunya pembaca harus bisa memahami kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Hal ini bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca sudah mengerti tugas seorang guru yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah mempersiapkan segala hal yang akan digunakan sebagai seorang guru.










DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. 2007. Guru Profesional. PT Raja Grafindo: Jakarta.
Amini, profesi keguruan, hal 34



[1] Kunandar,Guru Profesional, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,hlm 72
[2] Amini,Profesi Keguruan,hal 34